
CILACAP — Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media di lokasi proyek pembangunan kantor Perum Jasa Tirta I Cilacap menemukan adanya indikasi kuat pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Proyek yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, RT 06/RW 09, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan ini dinilai membahayakan keselamatan para pekerja maupun warga sekitar. Selasa,22/02026.
Temuan Lapangan: Minimnya Kelengkapan Darurat dan APD
Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media menemui Sdri. Febri selaku penanggung jawab K3 di proyek tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai ketersediaan tabung oksigen untuk penanganan darurat, yang bersangkutan mengakui bahwa tabung oksigen belum diisi ulang.

“Tabung oksigennya ready, namun belum diisi ulang,” jawab Febri singkat, yang hanya diiringi senyuman ketika awak media mempertanyakan langkah mitigasi jika terjadi kecelakaan kerja mendadak yang membutuhkan oksigen darurat.
Selain itu, pengamatan langsung di lokasi menunjukkan para pekerja yang beraktivitas di ketinggian kurang lebih 5 meter tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ancaman Nyata bagi Pemukiman Padat Penduduk
Situasi diperparah dengan keluhan dari warga sekitar. Ketua RT 06, Sardiman, mengungkapkan bahwa lokasi proyek yang berbatasan langsung dengan pemukiman padat penduduk sering kali memicu insiden material jatuh dari ketinggian.
Material Berjatuhan: Papan cor dan kayu kaso sering jatuh ke gang sekitar proyek.
Insiden Nyaris Celaka: Beberapa hari lalu, sebuah alat kerja berat berupa linggis jatuh dari ketinggian dan menimpa tepat di depan rumah salah satu warga bernama Wachid.
Risiko Fatal: Warga merasa terancam setiap kali melintas di sekitar area pembangunan karena kurangnya jaring pengaman (safety net).
Perspektif Hukum: Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) & Pertanyaan Masyarakat
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban kepentingan publik, pelaksanaan proyek Perum Jasa Tirta I seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat dan media berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai standar operasional, dokumen analisis risiko, serta komitmen perusahaan terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Menanggapi kelalaian ini, timbul sejumlah pertanyaan krusial dari masyarakat dan publik:
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban manajemen Perum Jasa Tirta I Cilacap terhadap potensi jatuhnya korban jiwa di tengah pemukiman padat penduduk akibat kelalaian material proyek yang tidak terkontrol?

Apakah audit K3 secara berkala telah diterapkan pada sub-kontraktor atau pekerja di proyek ini, mengingat aturan penggunaan APD di ketinggian jelas diabaikan?
Sejauh mana keterbukaan informasi pihak manajemen proyek dalam mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja kepada warga terdampak sesuai amanat UU KIP?
Langkah tegas apa yang akan diambil oleh instansi terkait (seperti Dinas Tenaga Kerja dan pihak berwenang lainnya) untuk menegur atau menindaklanjuti temuan pelanggaran K3 ini demi mencegah terjadinya insiden fatal?
Masyarakat dan awak media mendesak pihak manajemen Perum Jasa Tirta I serta kontraktor pelaksana untuk segera mengevaluasi ulang manajemen K3, memasang jaring pengaman vertikal, dan memberikan jaminan keamanan mutlak bagi warga sekitar serta para pekerja. Aji/tim


Tidak ada komentar