Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan Korupsi: Jam Pidsus Periksa 8 Saksi dari Tiga Perkara Strategis

Redaksi
13 Okt 2026 04:16
Berita 0 69
2 menit membaca

Moderasipatriotnusantara.com – JAKARTA l Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas sejumlah kasus rasuah kakap.

 

Pada hari Senin, 12 Oktober 2026, penyidik kembali memanggil dan memeriksa total 8 (delapan) orang saksi dari tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

 

Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dari masing-masing kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.

 

Adapun rincian 8 saksi yang diperiksa dari ketiga perkara tersebut meliputi:

Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel (2017–2020)

Penyidik mendalami unsur penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel dengan memeriksa satu orang saksi kunci, yaitu SH selaku pihak dari PT CNI.

 

Perkara Dugaan Korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina Perseroda Bekasi (2009–2024)

Terkait penyimpangan dalam pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP, penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yakni:

MR (Sekretaris DPRD Kota Bekasi);

AF (dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri); dan

CMS (Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009).

 

Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan oleh PT PSMI di Areal PT Inhutani V Lampung

Guna mengusut penyalahgunaan kawasan hutan lindung untuk perkebunan, penyidik meminta keterangan dari 4 (empat) orang saksi, yaitu:

BS (Kementerian Kehutanan);

L (Pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015);

V (Perwakilan dari PT PSMI); dan

BR (Kementerian Kehutanan).

 

Bagaimana Proses Hukum Dijalankan?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

 

Dalam menjalankan tindakan hukum tersebut, tim penyidik senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x