Pihak Korban, Ir. Tjahjanto Darjanto, Resmi Menunjuk Kuasa Hukum dari Cendana Law Firm & ANC & Partners untuk Tempuh Jalur Hukum Pasca Kebakaran Rita Pasar raya Cilacap

Redaksi
18 Okt 2026 07:48
Berita 0 150
2 menit membaca

Moderasipatriotnusantara.com – CILACAP l Minggu, 18 Oktober 2026 — Pihak korban yang bernama Ir. Tjahjanto Darjanto secara resmi telah memberikan kuasa dan meminta bantuan pendampingan hukum kepada kantor advokat dan konsultan hukum Cendana Law Firm & ANC & Partners (berkantor di Jl. Daan Mogot No. KM 13, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat). Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak korban agar mendapatkan keadilan, perlindungan, serta pemulihan hak akibat dampak musibah kebakaran yang melanda wilayah Cilacap.

Keterangan Pihak Korban

Dalam pernyataan resminya, Ir. Tjahjanto Darjanto menyampaikan bahwa musibah kebakaran Pelita yang terjadi pada tanggal 3 Februari lalu telah menyebabkan kerugian yang sangat besar. Seluruh tempat tinggal, harta benda, hingga tempat usaha miliknya hancur dan ludes terbakar.

“Dari pihak korban, kami ingin mendapatkan atau meminta keadilan, karena kebakaran Rita Pasar raya cilacap itu menyebabkan rumah, hunian yang saya tinggali, harta benda, dan bisnis saya semuanya hancur,” ujar Ir. Tjahjanto Darjanto.

 

Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik yang berkaitan dengan unsur kelalaian. Meskipun pihak korban sempat berupaya beritikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun jalan buntu yang ditemui membuat pihak korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara tegas.

“Sejak pasca kebakaran tanggal 3 Februari hingga sekarang, sebetulnya saya sangat memikirkan kekeluargaan, tapi nyatanya iktikad saya itu mengalami jalan buntu… Makanya saya minta dibantu untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

 

Langkah Tegas Tim Kuasa Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum dari Cendana Law Firm & ANC & Partners menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana.

“Langkah-langkah pertama kita akan melakukan mediasi dulu, entah itu apakah ada iktikad baik atau penyelesaian yang bisa diambil untuk kekeluargaan atau musyawarah mufakat,” jelas perwakilan tim kuasa hukum.

 

Tim kuasa hukum menegaskan, apabila jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, proses hukum perdata maupun pidana akan tetap ditempuh demi memulihkan hak-hak serta kepastian hukum bagi korban.

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x