Dugaan Pungutan Liar Berkedok Infak di MTsN 3 Cilacap, Wali Murid Menjerit: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal RAB, Publik Desak APH Turun Tangan Mengaudit

Redaksi
14 Okt 2026 18:13
Berita 0 4
4 menit membaca

Moderasipatriotnusantara.com – CILACAP l Di tengah gencar-gencarnya komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan dasar gratis bagi masyarakat, praktik pembebanan biaya pendidikan kepada siswa masih saja ditemukan di lapangan. Salah satu temuan mengejutkan datang dari MTsN 3 Cilacap (Kecamatan Kawunganten), di mana para wali murid dihadapkan pada rincian iuran dan kegiatan dengan total mencapai jutaan rupiah, termasuk kewajiban pembelian seragam sekolah. Rabu, 14/102026.

 

Seorang wali murid yang tidak mau disebutkan nama nya, sebelumnya menyampaikan keluh kesah dan sorotan tajamnya langsung kepada awak media. Dengan nada berat, ia mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sangat membebani perekonomian keluarga, terlebih status institusi tersebut adalah sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.

 

“Kami selaku orang tua tentu merasa sangat terbebani dengan angka jutaan rupiah ini. Apalagi ini sekolah negeri yang seharusnya biayanya sudah di-cover oleh pemerintah. Istilahnya macam-macam, mulai dari infak sampai wakaf yang dipatok nominalnya, padahal kondisi ekonomi setiap wali murid kan tidak sama,” ungkap narasumber kepada awak media.

 

Kronologi dan Skema Pembiayaan

Berdasarkan keterangan narasumber dan dokumentasi kegiatan rapat atau sosialisasi yang digelar pada 22 Agustus 2026, sosialisasi awal sebenarnya diawali melalui rapat pleno yang dihadiri oleh komite, kepala sekolah, jajaran struktur madrasah, dan seluruh wali murid, sebelum akhirnya dipecah ke masing-masing kelas.

Berdasarkan data yang dihimpun dari temuan lapangan, rincian biaya yang sempat dipaparkan meliputi:

Infak / Tahun: Rp1.400.000

Wakaf (Bersifat minimal): Rp250.000

LKS (Lembar Kerja Siswa) Semester 2: Rp210.000

Outing Class: Rp1.350.000

Belum lagi ketambahan

Seragam Sekolah (Sekitar 5 setel, total gelobal): Rp2.700.000

Total Estimasi Biaya: Lebih dari Rp5.910.000 per siswa (jika diakumulasikan dengan kebutuhan seragam).

 

Klarifikasi Pihak Sekolah dan Komite

Menanggapi sorotan publik, pihak Kepala Sekolah MTsN 3 Cilacap sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa nominal infak merupakan hasil musyawarah kesepakatan antara wali murid dan komite (serta diklaim belum ada yang menyetor).

 

Kepala sekolah menjelaskan bahwa keterbatasan dana BOS dan minimnya bantuan pembangunan gedung mendorong pihak madrasah mencari solusi. Bahkan, dewan guru sempat berinisiatif iuran terlebih dahulu untuk menutupi kekurangan Pembelian lahan lokasi seluas 40 ubin demi me pembangunan gedung berjalan lancar. Terkait seragam, pihak sekolah berdalih koperasi.

 

Sementara itu, pihak Ketua Komite MTsN 3 Cilacap turut memberikan koreksi dan sanggahan, di antaranya meralat jumlah guru honorer (karena sebagian sudah diangkat P3K), membantah bahwa rincian di papan tulis ditulis oleh komite (menyebutnya ditulis oleh wali kelas), menjelaskan kisaran kebutuhan anggaran pembelian lahan sekitar Rp650 juta, serta mengeklaim bahwa infak dan wakaf tidak kaku dan bisa diringankan bagi yang meminta.

 

Indikasi Lemahnya Transparansi: Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait RAB

Di sisi lain, ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih mendalam kepada kedua belah pihak terkait rincian Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh pihak sekolah kepada komite, tidak satu pun dari kedua belah pihak yang mampu menjelaskan secara detail perihal penggunaannya.

 

Alih-alih memberikan transparansi, pihak madrasah dan komite justru terkesan saling lempar tanggung jawab. Kepala sekolah mengarahkan agar awak media menanyakannya kepada pihak komite, sebaliknya pihak komite berbalik mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan kembali kepada pihak kepala sekolah. Sikap tertutup dan lempar beban ini semakin memicu kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan di lingkungan madrasah.

 

Desakan Tegas: Publik dan Wali Murid Minta APH Turun Tangan dan Mengaudit

Melihat adanya ketidakjelasan pengelolaan anggaran, perbedaan keterangan antar-pejabat sekolah, serta sikap saling lempar tanggung jawab terkait RAB, masyarakat dan para wali murid secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi berwenang agar segera turun tangan.

 

Publik menuntut agar APH melakukan investigasi mendalam, mengungkap fakta yang sebenarnya, serta mengaudit aliran dana pungutan berkedok infak, wakaf, seragam, dan rencana pembelian lahan di MTsN 3 Cilacap. Langkah hukum dan audit transparan ini dinilai mendesak agar praktik-praktik yang mencederai program pendidikan gratis di sekolah negeri dapat diusut tuntas demi keadilan bagi para orang tua siswa.

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x