
Moderasipatriotnusantara.com – Cilacap l Skandal dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum perangkat Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, telah mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa dan menghebohkan publik Kabupaten Cilacap. Perbuatan tercela yang dilakukan oleh aparatur negara ini bukan lagi sekadar masalah moral pribadi, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan rakyat dan sumpah jabatan, Jum’at, 30/10/2026.
Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara “masuk angin” atau ditutup-tutupi, melainkan diproses secara transparan dan tegas demi menjaga marwah hukum di Kabupaten Cilacap.
1. Kritis: Telak Melanggar Tiga Jeratan Pasal Sekaligus
Berdasarkan regulasi resmi di Kabupaten Cilacap—yakni Perda No. 4/2016 jo. Perda No. 10/2017 serta Perbup Cilacap No. 100/2017—tindakan amoral tersebut secara mutlak telah menabrak batas-batas hukum administratif desa, dengan rincian:
Pasal 23 huruf a (“Merugikan Kepentingan Umum”): Kantor desa adalah fasilitas publik yang dibiayai oleh negara untuk melayani masyarakat. Mengorbankannya demi kepuasan nafsu bejat adalah bentuk pelecehan terhadap institusi negara dan merusak validitas pelayanan publik.
Pasal 23 huruf c (“Meresahkan Sekelompok Masyarakat Desa”): Tindakan ini terbukti memicu gejolak sosial, kemarahan publik, serta mencederai norma adat dan agama setempat. Reaksi keras warga adalah bukti sah bahwa perbuatan tersebut telah meresahkan masyarakat luas.
Pengkhianatan Sumpah Jabatan: Saat dilantik, oknum bersangkutan bersumpah di bawah kitab suci untuk menjaga martabat, kehormatan, dan norma kesusilaan. Melanggar sumpah ini berarti melunturkan legitimasi moral mereka untuk terus menduduki kursi jabatan publik.
2. Sikap Tegas Koordinator Aksi: Strategi Hukum Terukur, Bukan Main-Main
Menanggapi desakan warga agar oknum berinisial “I” segera mundur, Ketua Koordinator Aksi, Dwi Haryanto, memberikan penegasan kritis bahwa perjuangan masyarakat harus dilakukan secara cerdas dan konstitusional agar tidak menjadi bumerang hukum:
“Masyarakat tetap pada konsistensi tuntutan sebelumnya pak … cuma memang terbentur regulasi dan hukum tata pemerintahan .
solusi yang terbaik memang tetap dengan proses yang mungkin akan memakan waktu.. dan tidak menimbulkan masalah lagi… ketika di desak untuk mundur dan (i) mundur.. mereka masih bisa mengajukan ke PTUN untuk naik banding karena tidak dengan sukarela dan tanpa paksaan.. lah di situ perjuangan kita selama ini mungkin di pertaruhkan dengan resiko (i) masih bisa menjabat,”
Pernyataan tegas ini membuktikan bahwa gerakan masyarakat tidak bergerak atas dasar emosi sesaat, melainkan memperhitungkan celah hukum agar pelaku tidak bisa lolos melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat pemaksaan mundur secara tidak prosedural.
3. Tanggapan Resmi Pemerintah Desa: Komitmen Mengawal Regulasi Perda
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kantor desa, pihak Pemerintah Desa Pucung Lor telah memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi. Pemerintah desa menyatakan sikap dan komitmennya:
“Masalah ini kami akan mengikuti regulasi Perda yang ada.”
Pernyataan ini menjadi pegangan penting bagi publik dan warga Desa Pucung Lor untuk menagih janji serta konsistensi pihak pemerintah desa dalam menindaklanjuti pelanggaran disiplin berat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Cilacap, tanpa ada upaya melindungi atau memperlambat proses hukum administratif.
4. Desakan Langkah Cepat & Sanksi Pidana Kriminal
Sejalan dengan komitmen pemerintah desa untuk patuh pada regulasi Perda, langkah-langkah tegas berikut harus segera dieksekusi secara nyata:
Pemberhentian Sementara: Kepala Desa wajib segera menerbitkan SK Pemberhentian Sementara guna memulihkan ketertiban kantor desa dan meredam ketegangan warga.
Pemeriksaan Khusus (Patsus) & Rekomendasi Camat: Proses pemeriksaan berkas disiplin harus dikebut bersama BPD, Camat, dan Inspektorat untuk menerbitkan rekomendasi pemecatan tetap secara sah.
Ancaman Pidana Perzinaan: Mengingat status kedua oknum yang telah memiliki pasangan sah (suami/istri masing-masing), pintu penegakan hukum pidana terbuka lebar. Apabila pihak keluarga melaporkan secara resmi sebagai delik aduan, maka ancaman penjara menanti. Jika berstatus sebagai Terpidana inkrah, otomatis wajib diberhentikan tetap tanpa kompromi.
Redaksi.


Tidak ada komentar