DIDUGA BELUM MILIKI IZIN, TAMBANG TANAH URUG DI DESA PEKUNCEN KEC. KROYA HARUS MENDAPATKAN PERHATIAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP.

moderasipatriotnusantara.com@gmail.com
8 Sep 2026 11:00
Polri 0 16
2 menit membaca

CILACAP : Kegiatan pertambangan galian tanah urug yang beroperasi di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dan melanggar aturan jalan serta beban muatan. Hal tersebut terungkap saat tim Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Tengah melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (28/8/2026).

Kegiatan investigasi dipimpin langsung oleh Hadi Try Wasisto R selaku Ketua DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah, didampingi Gatot Aji Suseno, Dewan Pembina FWJ DPD Jawa Tengah.

Gatot aji Suseno Mengatakan Akses menuju lokasi pertambangan menggunakan jalan desa yang sudah diaspal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kelas IIIC dengan beban maksimal yang diizinkan hanya 8 Ton.

Namun, keterangan dari para sopir truk pengangkut tanah merah di lokasi mengungkapkan bahwa dumptruk yang beroperasi memiliki kapasitas muatan 8 kubik, setara dengan 9–11 ton tanah merah, belum termasuk berat kosong kendaraan sekitar 2,5 ton.

Total beban yang melintas mencapai ±11,5 ton per kendaraan, jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan. Kondisi ini terjadi setiap hari, sehingga dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan badan jalan desa yang seharusnya menjadi fasilitas umum warga, ungkap Gatot Aji Suseno

Tim investigasi kemudian menemui SITAM ,S.Sos , M.A.P, Sekcam Kroya Dalam pertemuan tersebut, Sekcam menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah Kecamatan Kroya tidak mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanah urug di Desa Pekuncen.

Selanjutnya, tim menemui SUPRAPTO ,S.Pd. Sekretaris Desa (Sekdes) Pekuncen. Dari keterangan Sekdes diperoleh fakta bahwa lahan pertambangan tersebut merupakan milik 21 orang warga masyarakat, yang kemudian difasilitasi oleh Kadus Simedang dan dijual kepada seseorang bernama Ronald.

Diduga Ronald kemudian menjalankan kegiatan galian tanah urug dan menjualnya kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan PT Indra Purnama, ungkap Gatot Aji Suseno.

Namun, baik Pemerintah Desa Pekuncen maupun Pemerintah Kecamatan Kroya tidak memiliki salinan izin resmi maupun dokumen pendukung legalitas perusahaan tersebut. SUPRAPTO ,S.Pd. Sekdes Pekuncen mengatakan Pemerintah Desa juga menegaskan belum pernah mengeluarkan surat izin apa pun terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT Indra Purnama terkait keberadaan dan keabsahan izin kegiatan pertambangan yang dijalankan.

Gatot Aji Suseno Sebagai Pembina FWJ DPD Propinsi Jateng bersama Tim FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah mendesak instansi terkait untuk segera meninjau lokasi, memeriksa kelengkapan izin, serta mengambil langkah yang diperlukan agar kegiatan tidak merugikan masyarakat dan tidak merusak fasilitas umum.

Penulis: Bang Aji S — Tim FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x