
Moderasipatriotnusantara.com – Cilacap l Jawa Tengah — 29 Oktober 2026, Kuasa hukum/penasehat hukum salah satu korban terdampak insiden kebakaran Rita Pasaraya Cilacap secara resmi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus keberatan serius. Hingga saat ini, belum ada kejelasan penyelesaian terhadap kerugian materiil yang dialami klien kami, dibarengi dengan lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana di tingkat kepolisian.
Poin Utama Persoalan Korban
Kerugian Materiil yang Sangat Besar
Pada 2 Februari 2026, kebakaran besar melanda bangunan Rita Pasaraya di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 83–85, Cilacap. Peristiwa ini menghanguskan 2 unit ruko dan 1 unit rumah tempat tinggal milik klien kami.
Laporan Polisi yang Belum Menunjukkan Kepastian
Pada 5 Februari 2026, pihak korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Cilacap Selatan sebagaimana termuat dalam STTLP/13/II/2026/Sek Clp Selt. Namun hingga kini, korban menilai belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.
Mandeknya Hasil Mediasi Pemkab Cilacap
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Cilacap di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada 23 Juli 2026 lalu belum diikuti dengan langkah nyata dari pihak pemilik Rita Pasaraya untuk merealisasikan ganti rugi dan pemulihan hak korban.
Sorotan atas Ketimpangan Kecepatan Respons Penegakan Hukum
Pihak kuasa hukum menyoroti adanya perbandingan penanganan laporan masyarakat. Sebagai perbandingan objektif, laporan dugaan tindak pidana ringan (penyiraman air mineral) di Pati yang dilaporkan oleh seorang hakim pada 12 Oktober 2026, langsung menerbitkan SPDP pada 23 Oktober 2026. Kuasa hukum mendesak kepolisian menjelaskan standar profesionalitas dan objektivitas agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan tanpa memandang status sosial atau jabatan.
Tuntutan Tegas Kepada Penegak Hukum dan Pemerintah
Melalui rilis ini, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah desakan konkret kepada pihak-pihak terkait:
Kepada Jajaran Kepolisian (Polsek Cilacap Selatan, Polresta Cilacap, dan Polda Jateng):
Segera memberikan penjelasan tertulis terkait status penanganan laporan STTLP/13/II/2026/Sek Clp Selt, melaksanakan penyidikan secara profesional tanpa pandang bulu, serta melakukan evaluasi internal jika ditemukan hambatan atau kelalaian prosedural.
Kepada Plt. Bupati Cilacap, DPRD, dan Forkopimda:
Mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara korban dan pihak manajemen/pemilik Rita Pasaraya guna menagih realisasi hasil mediasi 23 Juli 2026 secara transparan.
Kepada Pihak Pemilik Rita Pasaraya:
Menunjukkan itikad baik secara nyata dengan memberikan tanggapan tertulis serta merealisasikan mekanisme ganti rugi yang adil bagi korban.
Langkah Hukum Eksternal:
Apabila tidak ada progres signifikan, pihak kuasa hukum bersiap melayangkan pengaduan resmi kepada Divpropam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI.
Penegasan Sikap
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut perlakuan dan akses hukum yang setara. Kami tidak meminta penegakan hukum yang berpihak, melainkan penegakan hukum yang adil. Kami menuntut kepastian tindakan serta pertanggungjawaban yang nyata.”
Demikian rilis pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik, media massa, serta para pemangku kepentingan demi terwujudnya keadilan bagi korban kebakaran Rita Pasaraya Cilacap.
Sumber berita
Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap.
Kristoni Duha S.H
Red.


Tidak ada komentar