
Moderasipatriotnusantara.com – Cilacap l Suasana Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, mendadak memanas pada Jumat (23/10/2026). Puluhan warga dan kaum muda berbondong-bondong menggeruduk Kantor Desa Pucung Lor. Aksi ini bukan tanpa sebab; warga menuntut transparansi sekaligus mempertanyakan lambannya respons pemerintah desa dalam menyikapi dugaan skandal asusila yang menyeret dua oknum perangkat desa. Bagi warga, tindakan amoral di jantung pusat pemerintahan desa ini telah merusak kehormatan wilayah secara telak.
Kilas Balik Masalah: Pengakuan Terlambat di Ruang Publik?
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Pucung Lor, Adiran, skandal tersebut sejatinya telah terdeteksi sejak bulan September lalu di ruang Kasi Kaur Kantor Desa Pucung Lor. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan kritis di benak publik: mengapa kasus yang mencoreng institusi sepenting kantor desa baru ditindaklanjuti secara serius setelah warga turun tangan menggeruduk kantor desa?

Kendati demikian, Kades mengeklaim bahwa tindakan amoral tersebut tidak bisa ditoleransi karena mencoreng marwah desa.
“Ketika tidak, ini akan menjadi memancing masyarakat yang notabene tidak terima marwah Desa Pucung Lor itu dinodai dengan perilaku seperti itu…” terang Adiran.
Urgensi yang disampaikan Kades ini tampak kontradiktif dengan realitas di lapangan. Jika pemerintah desa sejak awal menyadari bahwa skandal di ruang publik kantor desa tersebut dapat memancing kemarahan publik, publik patut mempertanyakan mengapa sanksi administratif tidak langsung dijatuhkan jauh-jauh hari sebelum eskalasi membesar dan memicu aksi massa.
Alibi Regulasi vs Tuntutan Cepat Warga
Dalam audiensi yang dikawal ketat oleh aparat Polresta Cilacap, warga dengan tegas mendesak agar kedua oknum perangkat desa tersebut segera dicopot dari jabatannya atau memilih mengundurkan diri secara terhormat.
Menanggapi desakan tersebut, Kades Adiran kembali berlindung di balik dinding birokrasi dan dalih regulasi:
“Kami selaku pimpinan di sini juga akan menindaklanjuti yang menjadi keinginan masyarakat yang pertama… kami terbatas dan tersekat dengan regulasi dan memberhentikan perangkat itu juga harus menurut aturan. Oleh karena itu, kami sebagai pimpinan juga harus betul-betul melakukan hal itu sesuai dengan koridor hukum.” papar Adiran.
Alasan “tersekat regulasi” ini sering kali menjadi senjata klasik bagi pejabat daerah untuk mengulur waktu. Padahal, dalam UU Desa maupun peraturan terkait perangkat desa, pelanggaran berat terhadap norma susila dan etika jabatan dapat diproses dengan mekanisme pemberhentian sementara hingga tetap, guna meredam gejolak sosial dan menjaga kepercayaan publik. Sikap terlalu berhati-hati yang terkesan lamban ini justru dikhawatirkan warga sebagai bentuk perlindungan terselubung atau upaya tawar-menawar politik lokal.
Tenggat Waktu Senin Sore: Ujian Ketegasan Kades
Sementara itu, perwakilan warga, Dwi Haryanto, menyampaikan bahwa meski kedua oknum telah mengakui perbuatannya dan meneken Surat Pernyataan (SP), keputusan final masih harus menunggu hingga Senin sore mendatang.

“Untuk hari ini belum ada keputusan yang pasti, untuk jelasnya hari Senin sore. Masih ada waktu buat dipertimbangkan… Yang dikehendaki masyarakat itu kedua-duanya turun dan masalah ini selesai secara damai,” jelas Dwi Haryanto.
Pernyataan ini menyisakan pekerjaan rumah besar. Penggunaan istilah “selesai secara damai” dalam kasus pelanggaran asusila di ruang lingkup pelayanan publik dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat. Asusila bukan sekadar delik privat ketika dilakukan oleh pelayan publik di fasilitas negara; ia adalah pelanggaran etik berat yang merusak integritas jabatan.
Stabilitas Kamtibmas di Tengah Tekanan Publik
Kendati ketegangan sempat mewarnai jalannya aksi, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Pucung Lor sejauh ini masih dapat dikendalikan berkat kesigapan Polresta Cilacap. Namun, pengamanan ketat aparat kepolisian seharusnya tidak disalahgunakan oleh pemerintah desa untuk mengulur waktu penyelesaian.
Senin sore mendatang akan menjadi ujian krusial bagi kepemimpinan Adiran: apakah ia benar-benar berpihak pada marwah dan integritas moral Desa Pucung Lor, atau justru memilih berkompromi demi melanggengkan birokrasi yang tumpul terhadap pelanggaran etika? Warga menunggu pembuktian, bukan sekadar janji penundaan.
Tim


Tidak ada komentar