Skandal Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp401 Miliar!

Redaksi
15 Okt 2026 14:58
Berita 0 79
2 menit membaca

Moderasipatriotnusantara.com – Jakarta l Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai dengan 2020.

Penetapan tersangka yang diumumkan pada Kamis, 15 Oktober 2026 ini, merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 116 saksi, 3 ahli, serta penyitaan 143 dokumen dan barang bukti lainnya. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Provinsi Selatan, dengan mengantongi izin pengadilan serta hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Modus Operandi: Dokumen Ekspor Palsu hingga Suap Pejabat

Kasus ini bermula dari operasional PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) selama periode 2017–2019.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka DS diduga:

Meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel tidak sebenarnya yang kemudian dipakai sebagai syarat sah ekspor.

Meminta rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berkomunikasi dan bekerja sama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanipulasi verifikasi dan menerbitkan persetujuan RKAB fiktif agar ekspor ilegal tetap berjalan.

Melakukan penyuapan kepada sejumlah penyelenggara negara dalam proses pengurusan dokumen manipulatif tersebut.

Akibat persekongkolan jahat ini, keuangan negara dirugikan hingga Rp401.653.737.469,69.

Langkah Tegas dan Penahanan Tersangka

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyetorkan sejumlah barang bukti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS, yang meliputi:

Pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.

Hasil penggeledahan di kantor PT CNI berupa uang tunai USD 120.400 dan Rp6.219.700.000.

Pengembalian dana suap dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara senilai Rp194.500.000 dan dari pihak Sucofindo senilai Rp1.085.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan sangkaan berlapis, mulai dari Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, hingga Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2026.

Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Nomor: PR – 426/031/K.3/Kph.3/10/2026)

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x