Geger! Dua Oknum Perangkat Desa Berstatus Menikah Diduga Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Kantor Desa Pucung Lor

Redaksi
22 Okt 2026 06:37
Berita Daerah 0 155
4 menit membaca

Modrasipatriotnusantara.com – Cilacap l Warga digegerkan dengan dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan dua orang oknum perangkat desa berinisial I dan F di Desa Pucung lor, Diwilayah Kecamatan Kroya, Masing – masing meduduki Jabatan Kasi Pemerintahan dan ke uangan.

 

Peristiwa asusila tersebut diketahui terjadi pada bulan September 2026, tepatnya sekitar minggu kedua atau pada tanggal 12 September 2026 di lingkungan kantor desa setempat. Kamis 22/10/2026.

 

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut awalnya terbongkar dari laporan atau informasi internal sesama perangkat desa. Kedua oknum perangkat desa yang terlibat diketahui masing-masing telah berstatus menikah dan masih dalam ikatan pernikahan yang sah.

 

Dugaan perbuatan tercela ini sontak menuai sorotan tajam dan kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar yang menuntut integritas moral dari seorang aparatur pelayan publik.

 

 

Berdasarkan penuturan warga di lokasi kejadian, kronologi bermula ketika saksi tidak sengaja melihat langsung aktivitas mencurigakan di ruang kerja kantor desa. Saat itu, posisi oknum perangkat wanita berada di lantai sementara oknum perangkat pria mencolek dan mendekati dari arah belakang.

 

Meskipun saksi sempat menegur dan melaporkan temuan tersebut, penanganan internal sempat berjalan lambat sebelum akhirnya mencuat dan memicu reaksi keras warga.

 

Saat dikonfirmasi di ruang tamu kantor desa pada Rabu (21/10/2026), seorang pejabat desa berinisial A membenarkan adanya informasi dan peristiwa tersebut kepada tim awak media.

oplus_2

“Hal ini sudah dilakukan pembinaan dan [diberikan] surat teguran secara resmi,” ujar A saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Bantahan Pihak Bhabinkamtibmas Terkait Koordinasi Internal

 

Terkait pernyataan pihak pejabat desa yang mengaku telah berkoordinasi secara langsung, hal tersebut justru terbantahkan. Pihak Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa mereka baru mengetahui informasi tersebut dari masyarakat dan menyatakan tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan permasalahan ini. Fakta ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dan lemahnya koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus pelanggaran etika aparatur desa tersebut.

 

 

Kesulitan Konfirmasi Kepada Pihak Terkait

Selain itu, niat awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada kedua belah pihak yang diduga melakukan perbuatan asusila tersebut (oknum I dan F) belum membuahkan hasil karena keduanya belum dapat ditemui.

 

Awak media kemudian mencoba menghubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, namun hingga saat ini juga belum mendapatkan balasan.

 

 

Acuan Perda dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Asusila Perangkat Desa

Lebih lanjut, pejabat desa berinisial A menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Desa dalam memproses dan menyelesaikan masalah ini tetap berpedoman pada aturan hukum, regulasi, serta Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi perangkat desa.

 

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mengenai larangan perangkat desa—yang sejalan dengan Undang-Undang tentang Desa serta peraturan daerah terkait—aparatur pemerintah desa dilarang keras melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat, melanggar sumpah/janji jabatan, serta melakukan perbuatan amoral atau tindakan asusila yang mencederai norma susila dan agama.

Terkait sanksi atas pelanggaran tersebut, penindakan dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur:

Tahap Awal: Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau surat teguran tertulis (seperti Surat Peringatan/SP 1).

 

Tahap Lanjutan: Apabila sanksi administratif tersebut tidak diindahkan atau pelanggaran dinilai berdampak berat pada keresahan publik serta mencoreng marwah institusi pemerintahan desa, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap (pemecatan) dari jabatannya.

 

 

Fokus Pembinaan dan Kondusifitas Wilayah

Pemerintah desa sebelumnya mengeklaim telah berkoordinasi dengan unsur kecamatan, namun klaim tersebut dipertanyakan seiring minimnya transparansi penanganan.

 

Di sisi lain, masyarakat bersama elemen pemantau terus mendesak agar penegakan disiplin aparatur dilakukan secara transparan dan berkeadilan demi menjaga kondusifitas serta ketertiban umum di lingkungan Desa Pucung Lor.

 

Sementara itu, upaya awak media untuk melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kecamatan terkait simpang siurnya informasi penanganan kasus ini belum dapat terlaksana, dikarenakan Camat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

 

Tim, investigasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x