Tim Penyidik Koneksitas Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

Redaksi
10 Okt 2026 05:58
Berita Daerah 0 12
2 menit membaca

Moderasipatriotnusantara.com – JAKARTA l Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) secara resmi melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (9/10/2026).

Perkara koneksitas ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Rincian Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam proses Tahap II ini, Tim Penyidik menyerahkan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, yang terdiri dari:

BU: Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

GB: Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.

AM: Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.

YY: Direktur PT YAT.

AA: Direktur PT ASE.

Temuan Barang Bukti Pengadaan:

Total pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik (13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek).

Sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek ditemukan tidak dilengkapi baterai.

Seluruh unit roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga mangkrak, tidak dapat dimanfaatkan, serta gagal dicatatkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).

Langkah Hukum Selanjutnya

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum dengan dakwaan berlapis:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Catatan Penahanan: Kelima tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan merampungkan penelitian berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x