Di duga Bacalon kades Sidamulya mencuri star memasang baliho di beberapa tempat. SIDAREJA

Redaksi
25 Sep 2026 11:05
Daerah 0 12
3 menit membaca

Cilacap – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, mulai diwarnai dinamika politik.

Meski Panitia Pilkades belum resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon), alat peraga berupa baliho ucapan dan perkenalan diri dari sosok yang digadang-gadang bakal maju sudah marak terpasang di sejumlah lokasi strategis.

Pantauan di lapangan menunjukkan, baliho berukuran sedang terpasang kawasan pemukiman warga. Kehadiran baliho yang menampilkan foto figur beserta slogan bernuansa permohonan dukungan tersebut memicu perbincangan di tengah masyarakat.

terkait dugaan “curi start” masa kampanye.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan menjamurnya baliho sebelum waktunya. Menurutnya, hal tersebut menciptakan kesannya kompetisi yang tidak setara sebelum aturan main dan penetapan calon resmi dimulai oleh panitia.

Aturan Regulasi dan Ketentuan Pengawasan
Mengacu pada Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serta ketentuan Panitia Pilkades, tata tertib pelaksanaan kampanye telah diatur secara jelas:
Status Sah Calon: Seseorang baru sah menyandang status Calon Kepala Desa setelah melewati tahapan pendaftaran, verifikasi berkas administrative, dan ditetapkan secara resmi oleh Panitia Pilkades.

Jadwal Kampanye: Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan penyampaian visi-misi hanya diperbolehkan pada jadwal Masa Kampanye yang telah ditetapkan panitia, yang umumnya berlangsung selama tiga hari sebelum memasuki masa tenang.

Pelanggaran Tahapan: Pemasangan baliho bernuansa ajakan atau sosialisasi calon sebelum masa penetapan dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi tahapan Pilkades.

Selain itu, penempatan alat peraga di sembarang tempat berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Alur dan Prosedur Pelaporan
Masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan oleh dugaan pelanggaran tersebut dapat melayangkan aduan resmi melalui beberapa tingkatan:
Panitia Pilkades Desa Sidamulya: Laporan tertulis dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Pilkades di Kantor Desa Sidamulya. Panitia memiliki kewenangan memberikan imbauan serta teguran tertulis kepada pihak bersangkutan untuk menurunkan baliho secara mandiri.

Tim Fasilitasi / Pengawas Pilkades Kecamatan Sidareja: Apabila penanganan di tingkat desa belum membuahkan hasil, laporan dapat diteruskan ke Tim Pengawas/Fasilitasi Pilkades di Kantor Kecamatan Sidareja yang melibatkan unsur Forkopimcam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Selaku penegak Perda K3, Satpol PP Kecamatan Sidareja memiliki wewenang menertibkan dan menurunkan baliho yang terpasang tanpa izin atau melanggar estetika ruang publik.

Untuk memperkuat aduan, warga yang melapor diimbau melengkapi berkas dengan identitas diri (KTP), foto bukti keberadaan baliho beserta lokasi detailnya, serta kronologi singkat dugaan pelanggaran.

Masyarakat berharap Panitia Pilkades Desa Sidamulya bersama jajaran pengawas tingkat kecamatan dapat bersikap tegas dalam menertibkan alat peraga yang mendahului tahapan, demi menjamin terciptanya Pilkades yang tertib, adil, dan kondusif. (Tugiman)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x