
Moderasipatriotnusantara.com – CILACAP l Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga mempertanyakan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025–2026, khususnya terkait belanja alat tulis kantor (ATK) dan lelang tanah kas desa yang disebut ada yang belum tercantum dalam laporan yang dipersoalkan.
Persoalan tersebut memunculkan tuntutan agar Inspektorat Kabupaten Cilacap tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri kesesuaian dokumen anggaran dengan pelaksanaan dan transaksi yang sebenarnya.
Bagi warga, transparansi bukan sekadar menyajikan laporan di atas kertas. Setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset desa harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Belanja ATK hingga Lelang Tanah Kas Desa Dipertanyakan
Dua persoalan yang menjadi perhatian adalah pencatatan belanja ATK dan informasi mengenai lelang tanah kas desa. Warga mempertanyakan apakah kedua hal tersebut telah dicatat dan dijelaskan secara memadai dalam dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa.
Jika memang terdapat transaksi atau kegiatan yang belum tercantum dalam LPJ, persoalan itu perlu ditelusuri melalui dokumen anggaran, bukti transaksi, catatan penerimaan, serta laporan realisasi yang berkaitan.
Khusus mengenai lelang tanah kas desa, keterbukaan informasi mengenai proses lelang, nilai transaksi, penerimaan hasil lelang, dan pencatatannya menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset desa dapat diawasi secara terbuka.
Namun, dugaan adanya pencatatan yang tidak lengkap tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Belum dicantumkannya suatu informasi dalam dokumen yang diperiksa tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.
Pernah Dipanggil pada 2024, Pengawasan Kembali Disorot
Sorotan terhadap tata kelola Pemerintah Desa Sikampuh juga berkaitan dengan informasi bahwa unsur pemerintah desa pernah dipanggil oleh Inspektorat maupun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta pada 2024.
Riwayat pemanggilan tersebut perlu diperjelas melalui keterangan resmi mengenai pihak yang dipanggil, perkara atau persoalan yang ditangani, serta hasil tindak lanjutnya. Pemanggilan oleh aparat tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran.
Meski demikian, informasi tersebut menjadi alasan bagi warga untuk meminta penjelasan lebih terbuka mengenai hasil pemeriksaan terdahulu dan langkah perbaikan yang telah dilakukan, terutama jika persoalan yang kini dipertanyakan berkaitan dengan tata kelola keuangan desa.
Warga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemanggilan atau pemeriksaan dokumen, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hasil, rekomendasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala Desa Belum Ditemui Saat Konfirmasi
Saat awak media mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi, Kepala Desa Sikampuh tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai persoalan LPJ, belanja ATK, dan lelang tanah kas desa tersebut.
Konfirmasi kepada pemerintah desa tetap diperlukan untuk memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan menjelaskan pencatatan anggaran, mekanisme pengelolaan aset, serta dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban.
Keterangan dari pemerintah desa juga penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada pertanyaan dan dugaan warga, melainkan menyajikan informasi yang berimbang.
Inspektorat Dituntut Menelusuri Dokumen dan Fakta Lapangan
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Cilacap menelaah persoalan LPJ APBDes Sikampuh tahun anggaran 2025–2026, termasuk memeriksa dokumen belanja ATK dan administrasi lelang tanah kas desa yang dipertanyakan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup pencocokan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, bukti transaksi, catatan penerimaan, serta dokumen pendukung lainnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga terkait.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai lengkap atau tidaknya sebuah laporan. Yang menjadi perhatian adalah apakah pengelolaan anggaran dan aset desa telah dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klarifikasi pemerintah desa dan pemeriksaan objektif dari Inspektorat menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling membantah, melainkan keterbukaan dokumen, penjelasan yang dapat diuji, dan tindak lanjut berdasarkan fakta.
Red/tim


Tidak ada komentar