
Moderasipatriotnusantara.com – Jakarta l Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus-kasus rasuah berskala besar. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik secara maraton memeriksa sejumlah saksi kunci dari tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor energi dan pertambangan yang menjadi sorotan publik.
Langkah tegas ini diambil guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara demi menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.
Berikut adalah rangkuman pengusutan dari tiga mega-perkara tersebut:
Skandal Tata Kelola Nikel (2017–2020)
Penyidik JAM PIDSUS mendalami dugaan rasuah dalam tata kelola komoditas nikel yang merugikan sektor strategis nasional. Dalam pemeriksaan ini, penyidik memanggil dan meminta keterangan dari dua orang saksi berinisial AC dan TTR yang mewakili pihak PT CNI.
Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Nunukan, Kalimantan Utara (2013–2025)
Kasus korupsi sektor pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan turut memasuki babak baru. Sebanyak empat saksi penting dari unsur regulator pusat dan daerah dihadirkan untuk menguliti aliran kasus ini. Mereka adalah TS, Y, dan QFE dari Kementerian ESDM, serta FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
Penyimpangan Tata Kelola Migas KSO PT Pertamina EP & PT Migas Bekasi (2009–2024)
Tak hanya pertambangan mineral dan batubara, sektor minyak dan gas bumi (migas) turut menjadi bidikan. Penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni HIS dan HR dari Foster Oil & Energy, guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas berbagai praktik kotor yang mencederai perekonomian negara dan merugikan masyarakat luas.
DIKELUARKAN OLEH:
KAPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Red


Tidak ada komentar