Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..

Redaksi
24 Sep 2026 05:40
Polri 0 17
3 menit membaca

BANYUMAS — Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang yang bermula dari transaksi gadai sebuah truk di Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial SAT (56), warga Kecamatan Patikraja, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, K (47) warga Kecamatan Patikraja, membutuhkan uang Rp25 juta dengan cara akan menjaminkan satu unit truk Mitsubishi F119 tahun 1997. Korban kemudian meminta bantuan tersangka yang dikenalnya sebagai tetangga untuk mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Korban bersama anaknya dan tersangka kemudian mendatangi rumah seseorang di Kecamatan Jatilawang yang bersedia memberikan uang dengan jaminan truk tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak penerima gadai meminta transaksi dibuat seolah olah sebagai jual beli kendaraan, dengan kesepakatan kendaraan dapat dibeli kembali setelah uang dikembalikan.

Persoalan muncul ketika pihak penerima gadai hendak mentransfer uang. Karena korban tidak memiliki rekening, tersangka SAT menawarkan rekening bank miliknya untuk digunakan sebagai rekening penerima.

Sebagian uang kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Dari total Rp25 juta, sebanyak Rp22,5 juta ditransfer ke rekening atas nama tersangka, sedangkan Rp2,5 juta lainnya diberikan sebagai uang jasa makelar kepada pihak lain untuk kemudian dibagi dengan tersangka.

Pada malam setelah transaksi, korban sempat menanyakan apakah uang tersebut sudah masuk. Tersangka menjawab bahwa uang telah masuk dan berjanji akan menyerahkannya keesokan hari. Korban disebut telah meminta tersangka agar uang yang masuk ke rekening tersebut segera diambil dan diserahkan kepadanya.

“Namun, pada Kamis (7/12/2023), tersangka tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif. Korban juga berulang kali berusaha menemui tersangka, tetapi uang tersebut tidak kunjung diserahkan. Korban mengalami kerugian Rp. 22.5 juta dan diduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” terang Kapolresta Banyumas.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepolisian hingga penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti transaksi perbankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait BPKB truk Mitsubishi F119, dokumen perjanjian utang dengan Bank BRI Unit Sidabowa, bukti transfer senilai Rp22,5 juta, buku tabungan, serta dokumen mutasi rekening milik tersangka.

Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Jatilawang dan kemudian dilimpahkan untuk proses penyidikan.

“Saat ini tersangka SAT telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ungkap Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x