Tuntutan Pihak Tim Advokasi Korban Rita Pasar Raya: Komisi A DPRD Cilacap Fasilitasi Pertemuan Ulang, Istri Korban Ungkap Kekecewaan Mendalam

Redaksi
3 Nov 2026 11:04
4 menit membaca

Moderasipatriotnusantara.com – CILACAP l DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (Audiensi) guna membahas kelanjutan kesepakatan penyelesaian dampak kebakaran Rita Pasar Raya yang sebelumnya sempat mengalami jalan buntu. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Cilacap ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri.  Selasa, 03/11/2026.

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi A, tim kuasa hukum korban kebakaran Rita Pasar Raya, perwakilan tim beserta manajemen Rita Pasar Raya, serta pihak dinas terkait.

Media Mpn

Audiensi ini dijadwalkan kembali atas permohonan dari tim kuasa hukum korban. Langkah ini diambil menyusul belum adanya titik temu pada poin-poin kesepakatan yang sebelumnya pernah diajukan kepada pihak manajemen terkait musibah kebakaran yang menimpa tempat usaha milik korban, Tjahjanto Darjanto.

Suara Hati Istri Korban di Ruang Rapat

Dalam jalannya audiensi, suasana sempat menjadi haru ketika istri korban diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan suara hatinya di hadapan Ketua Komisi A dan pihak OPD yang hadir. Sambil menangis, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam atas apa yang dialami keluarganya sejak awal insiden kebakaran terjadi.

“Masalah yang dialami keluarga kami sangat mengecewakan. Dari awal kejadian kebakaran, pihak kami seakan diabaikan dan dikecilkan. Bantuan dari Dinas Sosial pun tidak ada yang sampai kepada kami,” ungkapnya dengan penuh air mata di hadapan pimpinan rapat dan OPD.

Keterangan Resmi Dinas Sosial Kabupaten Cilacap

Menanggapi berbagai dinamika di lapangan, Taufik Alamsyah dari Dinas Sosial menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen memberikan dukungan serta perhatian penuh terhadap perlindungan korban bencana alam maupun sosial.

“Tentunya kami dari Dinas Sosial akan selalu men-support yang terbaik untuk kedua belah pihak, terutama kami konsen di perlindungan korban bencana alam dan korban bencana sosial,” ujar Taufik Alamsyah.

“Meskipun ini adalah tempat usaha, kami terus akan mengawal sampai terakhir. Memang dari beberapa waktu yang lalu sudah ada pengawalan dari kami, sehingga setiap kali ada audiensi atau pertemuan kedua belah pihak, kami selalu hadir karena kami mendapat undangan untuk menghadiri hal tersebut,” tambahnya.

Keterangan Resmi Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri

Dalam keterangannya usai rapat, Ketua Komisi A Suheri menjelaskan bahwa pertemuan hari ini pada dasarnya adalah menindaklanjuti audiensi sebelumnya. Jika pada kesepakatan terdahulu kedua belah pihak menjanjikan penyelesaian dalam kurun waktu tiga bulan, kenyataannya waktu tersebut telah terlewati dan belum ada titik temu yang pasti.

“Sehingga dari pihak loyalis maupun Bapak Tjahjanto Darjanto selaku korban bersurat kepada kami untuk dipertemukan kembali,” jelas Suheri.

“Nah, setelah dipertemukan kembali tadi, kemudian juga sudah ada kesepakatan yang kedua itu bahwa pihak Bapak Tjahjanto Darjanto selaku korban memberikan waktu sampai dengan tanggal 13 November untuk mendapatkan jawaban dari pihak PT Rita atas tuntutan ganti rugi Bapak Tjahjanto Darjanto tersebut,” lanjutnya.

Suheri juga menegaskan bahwa apabila pada tanggal 13 November mendatang jawaban dari pihak Rita Pasar Raya ternyata belum dapat diterima oleh pihak korban, maka kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Karena kewenangan DPRD itu hanya sebatas memfasilitasi, itu seperti itu ya,” pungkas Suheri.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, perwakilan dari tim kuasa hukum korban, Dr. Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Cilacap dan instansi pemerintah yang telah memfasilitasi jalannya audiensi ini. Pihaknya berharap agar proses pengawalan kasus ini dapat memberikan keadilan yang utuh bagi klien mereka, Bapak Tjahjanto Darjanto.

“Kami dari tim kuasa hukum sangat berterima kasih kepada DPRD Cilacap yang sudah memfasilitasi audiensi dan mediasi kepada pihak Rita Pasar Raya yang mana mengakibatkan kebakaran pada klien kami, Bapak Tjahjanto Darjanto,” ungkap Ayuni Nilam Cahya.

“Kami berharap daripada pemerintah Cilacap dan aparat setempat mengawal kasus ini dan memberikan keadilan secara kemanusiaan kepada klien kami hingga tuntas dan selesai dengan musyawarah dan mufakat,” imbuhnya.

Dinas Sosial bersama Komisi A DPRD Cilacap berkomitmen untuk terus mengawal proses mediasi ini sembari menunggu batas waktu jawaban resmi dari manajemen Rita Pasar Raya hingga tanggal 13 November 2026 mendatang.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x