Antisipasi Penyerobotan Aset, BBWS Citanduy Tinjau Lokasi Batas Tanah Warga yang Masuk Sempadan Tanggul di Cilacap

Redaksi
14 Sep 2026 09:53
Daerah 0 23
2 menit membaca

CILACAP — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy mengambil langkah tegas dengan turun langsung meninjau dugaan pergeseran patok batas tanah yang mencaplok aset negara di Dusun Kalenanyar, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Senin (14/09/2026).

Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan warga terkait potensi tumpang tindih antara lahan hak milik masyarakat dengan sempadan tanggul Sungai Citanduy.

Permasalahan ini bermula dari transaksi jual beli tanah bersertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Dalam sertifikat tersebut, bidang tanah terdaftar seluas 576 meter persegi (41 ubin).

Namun, saat kerabat pemilik melakukan pengukuran ulang secara mandiri, luas riil di lapangan membengkak menjadi sekitar 644 hingga 646,8 meter persegi (46 ubin).

Selisih ukuran tersebut memicu kecurigaan warga karena posisi tanah berbatasan langsung dengan alur dan tanggul Sungai Citanduy. Berdasarkan pengecekan warga, patok batas yang terpasang dari program PTSL justru masuk ke dalam zona penguasaan aset negara di bawah pengelolaan BBWS Citanduy.

Menanggapi aduan tersebut, tim gabungan dari Bidang Barang Milik Negara (BMN) dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Citanduy langsung mendatangi lokasi dengan membawa arsip otentik berupa peta aset tahun 1980—masa ketika Desa Rawaapu belum mengalami pemekaran dari Desa Patimuan.

Di lokasi, petugas menunjukkan patok beton resmi berwana kuning berlogo PUPR dengan inskripsi “TA 22 / BBWS CITANDUY” sebagai batas sah antara aset negara dan lahan milik masyarakat.

Perwakilan Bidang BMN BBWS Citanduy, Dani Ruswandi, menegaskan bahwa kawasan tersebut telah melalui proses pembebasan lahan oleh negara sejak tahun 1980. Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar daerah aliran sungai, agar lebih teliti dan cermat sebelum melakukan transaksi pertanahan.

“Kami mengimbau masyarakat apabila ada transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola BBWS Citanduy untuk benar-benar mengecek apakah batas aset sudah sesuai, atau ada sebagian aset negara yang diakui oleh penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan di kemudian hari,” tegas Dani Ruswandi di hadapan perangkat desa dan warga setempat.

Melalui kegiatan peninjauan ini, BBWS Citanduy juga menggandeng perangkat Desa Rawaapu serta Ketua RT setempat untuk memperkuat sosialisasi kepada warga.

Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa pertanahan di masa mendatang serta menjaga fungsi pengamanan infrastruktur sumber daya air, khususnya sempadan tanggul Sungai Citanduy, dari alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan hukum. Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x