oplus_2Moderasipatriotnusantara.com – CILACAP ll Tim kuasa hukum korban kebakaran gedung Rita Pasar Raya Cilacap dari Cendana Law Firm & Partners—yang beranggotakan Dr. Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, Stenny Widya Asmara, S.H., Kristoni Duha, S.H., Trianto, dan Gatot Aji Suseno—secara resmi mendatangi sejumlah instansi terkait dan jajaran kepolisian pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh secara tegas guna membongkar berbagai kejanggalan, menguji dugaan pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, serta menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masif yang menimpa klien mereka, IR Tjahjanto Darjanto. Senin 17/10/2026.
Abaikan SOP Keselamatan, Manajemen Dinilai Lalai
Berdasarkan pemaparan Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Kebakaran (Damkar), Gatot Aref, insiden maut yang menghanguskan pusat perbelanjaan tersebut menyisakan sejumlah fakta fatal terkait lemahnya sistem mitigasi bencana:
Keterlambatan Pelaporan: Manajemen Rita Pasar Raya dinilai terlambat hingga kurang lebih 20 menit dalam melaporkan darurat kebakaran kepada pihak Damkar, mengakibatkan api telanjur membesar tanpa kendali setibanya petugas di lokasi.
Absennya Sistem Proteksi Otomatis: Bangunan komersial berisiko tinggi (high-risk) ini terindikasi tidak dilengkapi fasilitas pemadam yang memadai, seperti rumah pompa (fire pump) dan detektor otomatis (asap/panas) serta jaringan sprinkle yang berfungsi aktif di awal kejadian.
Pemicu dan Kendala Akses: Ditemukan adanya tangki penampungan (gronteng) solar berkapasitas sekitar 1.000 liter (dengan sisa isi sekitar 400 liter) di bagian belakang bawah gedung yang diduga kuat mempercepat laju kobaran api untuk kedua kalinya. Di sisi lain, tim Damkar justru dihadapkan pada hambatan serius akibat sistem pengamanan internal yang menutup akses evakuasi dan pemadaman.
Bongkar Sepihak dan Cacat Legalitas Operasional
Selain menyoroti kegagalan sistem proteksi, tim kuasa hukum mengecam tindakan pembersihan dan pembongkaran sisa material bangunan yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen Rita Pasar Raya tanpa kordinasi layak kepada pihak korban di area sekitar terdampak.
Hasil investigasi lintas instansi—meliputi Dinas Damkar, Dinas Perizinan, hingga BPN—juga mengungkap telanjang lemahnya legalitas pengelola. Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak ditemukan di lokasi, sementara pemenuhan dokumen OSS baru diurus belakangan pada Oktober 2026, yang semakin memperkuat dugaan kelalaian murni secara hukum.
Kepolisian Agendakan Gelar Perkara Lanjutan
Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan, jajaran kepolisian memastikan proses hukum berjalan dan saat ini tengah menjadwalkan gelar perkara lanjutan guna menguji unsur pidana serta menetapkan arah penanganan perkara.

Media Mpn
Cendana Law Firm & Partners mendesak seluruh instansi terkait untuk bersikap transparan dan profesional. Tim hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini tanpa kompromi—baik melalui jalur mediasi, laporan pidana atas dugaan kelalaian fatal, maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cilacap—demi memulihkan hak-hak serta ganti rugi proporsional bagi para korban dan penyewa tenant yang terdampak.
Redaksi


Tidak ada komentar