Penarikan kendaraan oleh KSP Primkoppabri Capem Kembaran Kepada Nasabahnya Dilakukan Oleh 6 orang Debt Collector.

Banyumas -30 – 06 – 2025.

 

KSP Primkoppabri Capem Kembaran diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya tindakan penarikan unit kendaraan sepeda motor kepada salah satu nasabahnya yang dilakukan oleh debt collector sebanyak 6 orang dan dilakukan penarikan unit kendaraan di jalan dengan adanya intimidasi. Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh EK salah satu pegawai KSP Primkoppabri yang menyatakan “iya, betul yang kemaren menarik unit dijalan sebanyak 6 orang itu dari pihak ketiga, kami bekerjasama untuk eksekusi penarikan unit dilapangan. Dan sudah saya tebus untuk biaya penarikannya, jadi nasabah harus melunasi pinjaman pokok di koperasi kami plus biaya penarikan unit sebesar Rp.1.100.000,- maka unit baru bisa diambil.” ucapnya kepada team media saat dikonfirmasi.

Padahal seyogianya penarikan kendaraan didasarkan pada perjanjian jaminan fidusia yang dibuat saat pembiayaan. Jaminan fidusia memberikan hak kepada KSP untuk menarik kendaraan jika debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajibannya).

Jika debitur merasa dirugikan atau penarikan dilakukan secara tidak benar, dapat mengajukan pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Penting untuk diingat bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam angsuran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Tindakan KSP Primkoppabri melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada pihak KSP Primkoppabri, maka tindakan penarikan paksa unit kendaraan dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan unit kendaraan sepeda motor.

Lalu apakah badan hukum koperasi bisa melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan di jalan dan apakah koperasi tersebut telah memenuhi aturan terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk melakukan penarikan unit kendaraan ? Ini menjadi perhatian khusus bagi Dinnakerkop UKM, OJK dan BPKN Kabupaten Banyumas.tr

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *