Cilacap, Jawa Tengah – Kabar duka menyelimuti keluarga Nurjanah, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sidamukti yang diduga meninggal dunia di penampungan milik PT. Jafa Indo Corpora (JIC) di Cilacap. Kematian ini menjadi sorotan media, memicu pertanyaan dan kekhawatiran terkait kondisi dan keselamatan para TKW yang berencana bekerja di luar negeri saat berada di penampungan.
Nurjanah, yang dikabarkan sempat mengeluh sakit dan meminta izin pulang kampung, namun tidak diizinkan oleh pihak PT. JIC. Media massa pun turut menyoroti hal ini, mencari tahu lebih dalam terkait kronologi kejadian dan dugaan penyebab kematian Nurjanah.
Media masa berperan penting dalam mengungkap fakta terkait kematian Nurjanah. Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pihak keluarga, PT. JIC, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui pemberitaan yang luas, media masa juga berperan dalam mendorong pihak terkait untuk bertindak lebih cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
Masyarakat juga menjadi lebih aware terhadap isu-isu terkait perlindungan TKW.
Menurut keterangan orang tua Nurjanah, anaknya sempat mengeluh sakit dan ingin pulang, namun tidak diizinkan oleh PT. JIC. Pihak PT. JIC, melalui perwakilannya, Via selaku kepala cabang, menolak memberikan keterangan rinci terkait kematian Nurjanah dengan alasan kode etik perusahaan.ungkapnya
Kepala Dinas P4TKI Cilacap, Ibu Zakiyah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT. JIC terkait kronologi meninggalnya Nurjanah. Berdasarkan laporan tersebut, Nurjanah meninggal pada hari Minggu (9/2/2025) setelah sebelumnya beraktivitas seperti biasa dan menonton televisi bersama teman-temannya. Nurjanah ditemukan tertidur dalam posisi tengkurap dan tidak bergerak saat dibangunkan oleh teman-temannya. Setelah diperiksa, Nurjanah langsung dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Aipda Waryanto SH, selaku Bhabinkamtibmas Tritih Wetan Polsek Jeruklegi, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa pihak kepolisian baru mendengar kabar mengenai kematian Nurjanah dari rekan media, hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan transparansi antara PT. JIC dengan pihak kepolisian dalam melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian Nurjanah dan berkoordinasi dengan PT. JIC untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Menurut Sohibun, orang tua almarhum Nurjanah yang ditemui di kediamannya, pihak PT. JIC telah memberikan santunan sebesar 3 juta rupiah kepada keluarga. Namun, keluarga tetap berharap agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan dan juga kompensasi yang layak atas kematian Nurjanah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atas ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
TKW yang meninggal dunia berhak atas beberapa hak, salah satunta adalah santunan kematian: Santunan ini diberikan kepada ahli waris TKW. Dan setiap TKW yang bekerja di luar negeri wajib memiliki jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini meliputi: Jaminan Kematian (JKM): Jaminan ini memberikan santunan kepada ahli waris TKW jika TKW meninggal dunia selama masa kepesertaannya.
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi TKW dan keluarganya. Oleh karena itu, penting bagi setiap TKW untuk memahami hak-haknya terkait jaminan sosial ini.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi para TKW. Media massa pun turut berperan dalam menyuarakan pentingnya perlindungan TKW, mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan kondisi dan keselamatan para TKW yang akan bekerja di luar negeri.
Red”(TG)