Ngerii,,? Marak Pertalite Oplosan Di wilayah Banyumas, Bikin Kendaran Cepat Rusak, APH Harus Sikapi Jangan Tutup Mata.

Babyumas, jawa tengah” 28- 06 – 2025.

Waspada”Beredar luas di wilayah banyumas pertalite oplosan di beberapa pengecer dan pom mini APH wajib turun guna meminimalis korban penipuan pertalit oplosan.

Tertangkap basah oleh awak media di SPBU. 44.531.29. para pengangsu pertalite di wilayah rawalo, kabupaten banyumas. bermula awak media mencurigai sepeda motor yang diduga kuwat sebagai alat untuk adakan pengangsuan.

Bahkan awak media di ajak ke suatu tempat oleh salah satu oknum pengangsu, di jalan Darmowiyoto kelurahan Rawalo.

Saat proses tanya jawab sempat awak media merasa di intimidasi agar merasa takut dan tidak jadi memberitakan kasus ini.

Salah satu pengangsu bisnis ini mengatakan gudang BBM ilegal milik (inisial)A dan Bd sempat, ucap pengangsu.

menyampaikan juga terkait kasus ini salah satu oknum pengangsu menantang awak media mempersilahkan untuk memberitakan. ” Kalau mas mau meliput gitu silahkan naikan saja, lanjut oknum pengangsu”.

Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pelaku bisnis Pemilik Gudang BBM Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000, (Enam puluh Miliar Rupiah).

Ini sudah kelewatan, para pengangsu pertalit ini, dengan modus diduga pertalit di kumpulkan dan di oplos ada yang di oplos dengan pewarna di jadikan prtamak dan ada yang lebih parah di oplos dengan kondesnsol.ucap tri.

Dugaan saya dibalik itu ada oknum yang membekup dan ada bandarnya, yang jelas permasalahan ini sudah betul betul merugikan bukan hanya negara tapi para konsumen BBM pembeli eceran. Lanjut nya

Di harapkan pemerintah dan APH menindaklanjuti kasus ini dan pelaku di tindak dengan tegas.

KABIRO BANYUMAS – Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *