Kios Pupuk Kecamatan Sirampog Diduga Menjual di Atas HET 

Pewarta: Daniel

Berita12 Dilihat

Brebes mpn.com – Jawa Tengah. Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk subsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Selasa 6 Mei 2025.

Namun banyak kalangan Kios Pupuk Lengkap menyalahgunakan aturan yang ditetapkan  pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/ perkantong.
Seperti yang ada di Kios Pupuk Lengkap “Barokah Maju” milik warga Desa Manggis,Kecamatan Sirampog Brebes, Jawa Tengah.
Menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150,000,- rupiah kepada para petani.

Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik warga tersebut, dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).

Menurut keterangan masyarakat dan petani setempat mengatakan,

“saya beli pupuk ditempatnya pak A, dengan harga Rp150 ribu perkantong,” kata seorang  pemegang kartu tani.

Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun. Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Hasil penelusuran awak media dilapangan pada Senin (21/04/2025) menemui beberapa petani yang sedang bekerja disawah mengatakan,

” Beli pupuknya di kiosnya A, dengan harga Rp 150, untuk ongkos ojeg bayar sendiri,10 Ribu” kata seorang petani.

Setelah diklarifikasi oleh awak media dirumahnya, pemilik kios Pupuk Lengkap A menjelaskan,dengan harga Rp 150 Ribu Rupiah, sudah termasuk ongkos ojeg.

“Saya jual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),di dalam kiosnya pun sudah terpampang daftar harganya, harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojeg” kata A.
Beda dengan keterangan dari istrinya A yaitu F mengatakan.

“Saya jual pupuk subsidi dengan harga Rp 150 ribu rupiah, sepaket dengan pupuk yang non subsidi 5 Kg dengan harga per Kg/ Rp 7500,- rupiah,” kata F.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk Tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/ Kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/ Kg.

Dengan naiknya pemberitaan tersebut diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsidi diluar dari harga aturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *