Kapolres Blora Seperti Ayam Sayur Tak Berani Menghadapi Gugatan PPWI

Pewarta: Daniel

Berita10 Dilihat

Jakarta mpn.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Kapolri sebagai tergugat utama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Namun, hingga sidang dimulai pukul 14.00 WIB, Kapolri maupun perwakilan resminya tidak hadir di ruang persidangan.

Tim Penasehat Hukum PPWI yang dipimpin Ujang Kosasi, S.H., bersama Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., telah hadir sejak siang untuk mengikuti jalannya sidang perdana. Ketidakhadiran pihak tergugat membuat suasana sidang menjadi tegang sekaligus mengecewakan.

“Kita sudah menunggu cukup lama. Para termohon tidak menunjukkan batang hidungnya. Sidang ini seharusnya menjadi kesempatan mereka menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan malah menghindar,” ujar Ujang Kosasi kepada wartawan usai sidang yang berlangsung singkat hingga pukul 14.30 WIB.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh PPWI sebagai respons atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Blora terhadap tiga orang wartawan di Jawa Tengah. Ketiganya ditangkap tanpa dasar hukum yang sah saat melakukan peliputan investigatif terkait dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal.

Lebih memprihatinkan, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan oknum anggota TNI dari Kodim setempat yang disebut bernama Rico. Kolaborasi antara oknum polisi dan TNI ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. “Aparat yang digaji rakyat seharusnya melindungi rakyat, bukan malah menzolimi dan menakut-nakuti demi kepentingan gelap,” tegas Wilson Lalengke.

PPWI menilai, ketidakhadiran Kapolri dalam sidang ini sebagai bentuk ketidaksiapan moral dan hukum untuk menghadapi tuntutan masyarakat. “Ini soal nyali dan tanggung jawab. Kalau memang tidak bersalah, kenapa takut hadir di pengadilan?” kata Wilson.

Mereka juga menyampaikan harapan agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat bersikap adil dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan rakyat. “Kami percaya masih ada keadilan di negeri ini. Semoga hakim tidak terpengaruh oleh tekanan atau simbol seragam, tetapi benar-benar memutus perkara sesuai nurani dan hukum,” tutup Ujang Kosasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Masyarakat dan insan pers di seluruh Indonesia terus memantau jalannya proses ini sebagai barometer keberpihakan hukum terhadap kebebasan pers dan keadilan rakyat.

Catatan: Sidang praperadilan ini diajukan sebagai reaksi atas penangkapan sepihak terhadap tiga wartawan di Blora yang tengah mengungkap praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *