ER Siap Lawan Pimpinan Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra  Cilacap yang Kabur

Pewarta: Daniel

Berita11 Dilihat

Cilacap mpn.com – Jawa Tengah. ER Wanita (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan Cilacap, diduga korban penipuan  Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap.

Total nilai uang Rp 65.000.000,- miliknya raib setelah dijanjikan penyaluran pekerja migran ke Taiwan.

Kronologi Penipuan: Janji Palsu Berujung Kerugian Besar
ER menyerahkan uang secara bertahap ke atas nama Sarwan, mulai dari uang muka pada 12 Mei 2024 hingga pelunasan Minggu 27 April 2025.

Dari jumlah tersebut, Rp 45.000.000,- ditransfer ke rekening  Bank a/n Sarwan, sementara Rp 15.000. 000,- dan Rp 5 .000.000,- diserahkan secara tunai di rumah ER dan dilengkapi tanda bukti kwitansi. Terkait pembayaran tersebut  dengan janji penempatan kerja migran.

Namun, setelah semua kewajiban pembayaran dipenuhi, Sarwan justru lepas tangan dan ER pun tidak mendapatkan kejelasan  proses keberangkatan ke Taiwan.

Upaya Klarifikasi Tanpa Hasil: Pelaku Diduga melarikan diri korban merasa dirugikan ( ER ) di dampingi awak media mendatangi rumah kediaman Sarwan yang beralamat Binangun Kroya, alhasil hanya bertemu istri dari Sarwan yang menerangkan bahwa  Sarwan sedang berada di Lampung dan menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Sarwan belum bisa ditemui dan ada dugaan Sarwan menghindar dari tanggungjawab.

Sulitnya Koordinasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Upaya awak media untuk berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Perlindungan BP2MI Kabupaten Cilacap juga menemui kendala. Mengingat situasi ini, korban ER, didampingi awak media, berencana mengadukan masalah tersebut ke Polresta Cilacap untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Ancaman Hukuman Berat  Pelaku menanti.
Diduga tindakan yang dilakukan Sarwan berupa pelanggaran hukum serius dan bisa dijerat dengan:
* Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan resmi, Sarwan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat atas tindakan penipuan dan permintaan biaya di luar ketentuan.

Kasus tersebut diharapkan menjadi prioritas bagi pihak berwajib untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku pelanggar hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *