Dugaan Penipuan Berkedok Kerja Sama

Pewarta: Daniel

Uncategorized702 Dilihat

Kab. Kendal mpn.com – Jawa Tengah. Dengan No:B/ 20022025/ LBH – KIP/ II/ 2025. Terkait aduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama sama, Ps 378 KUHP tentang penipuan, Ps 372 KUHP tentang penggelapan, Jo Ps 55, dan Jo 56.

Pelaporan  aduan dugaan tipu gelap tersebut berkedok kerja sama tanah uruk berjenis padas di Kawasan industri Kendal ( KIK ) pada Tahun pekerjaan 2023 yang diduga dilakukan oleh Terlapor inisial STYH jenis kelamin perempuan  dan WBP jenis kelamin laki laki yang keduanya beralamat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Diduga penawaran kerja sama tersebut dilakukan dari pihak terlapor, sebagai penyedia dari tanah uruk berupa padas dan sarana transportasi berupa truck dump,  terkait pembiayaan dari pihak Pelapor, ucap Devina.

STYH beserta WBP menghadiri gelar mediasi Kamis 7 Agustus 2025 di Mapolres Kab Kendal sore dini hari.

Agus Jumadi, S.H. Selaku Kuasa Hukum  Devina, mengawal aduan tersebut di Polres Kendal terkait mediasi antara Pelapor dan Terlapor yang di fasilitasi dari Penyidik Polres Kendal, karena saat ini belum ada titik temu antara keinginan dari pihak pelapor dan terlapor, maka kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor memberikan tenggang waktu satu minggu ke depan untuk berpikir dengan apa yang telah pelapor ajukan terhadap terlapor, apabila dalam waktu satu minggu ke depan Terlapor tidak bisa memenuhi apa yang telah pihak Pelapor ajukan maka, kami meminta terhadap Penyidik Polres Kendal untuk segera di gelarkan aduan perkara Devina selaku klien kami, ucapnya.

Kami dari Yayasan Keluarga Besar LBH KIP selaku penerima kuasa dari Devina, selaku Tim Analis dan Penasihat Hukum dari Yayasan LBH KIP menyampaikan apresiasi serta penghargaan atas kinerja Polres Kabupaten Kendal yang telah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut dengan tanggap dan profesional. Segenap proses penanganan perkara yang telah dilakukan menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum ( APH ), dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah. Oleh karena itu, kami percaya pihak kepolisian Polres Kendal akan menangani perkara tersebut dengan profesional dan terbuka.

Dalam semangat mencari keadilan yang berimbang serta berperikemanusiaan, kami mendorong agar penyelesaian perkara tersebut dapat mempertimbangkan pendekatan keadilan restorative justice.

Sebagai pelapor, klien kami membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila terlapor menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan.

Kami percaya bahwa keadilan tidak selalu dicapai melalui penghukuman, akan tetapi juga melalui pemulihan hubungan dan tanggung jawab moral yang nyata.

Namun, apabila pendekatan keadilan restoratif tidak dapat dicapai karena tidak adanya itikad baik dari pihak Terlapor, maka kami mendesak agar perkara tersebut dilanjutkan secara normatif melalui jalur hukum yang berlaku.

Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak korban dan wujud dari kehadiran negara dalam menjamin kepastian dan rasa keadilan, ucap Rachmat Hidayat, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *