
Moderasipatriotnusantara.com – BANYUMAS, saptu, 11/10/2026, Polemik hukum yang sempat menyeret CV Perwirakarya dengan seorang pengusaha asal Lumbir, Banyumas, kini resmi memasuki babak akhir dengan kepastian hukum yang jelas.

Berdasarkan rujukan dokumen resmi institusi penegak hukum, laporan pidana yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Banyumas resmi dihentikan penyidikannya.
Kepastian hukum ini mengacu pada Surat Pemberitahuan SP3D Nomor B/15243/VIII/RED.7.5/2026/BARESKRIM tertanggal 13 Agustus 2026.
Dokumen tersebut mencatat bahwa Biro Wassidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus pada 21 Juli 2026 terkait Laporan Polisi LP/B/32/III/2024/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Maret 2024.
Gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan secara tegas bahwa laporan atas dugaan tindak pidana Pasal 404 KUHP—dengan terlapor Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, S.E.—tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebagai tindak lanjut resmi, Satreskrim Polresta Banyumas menerbitkan dua surat keputusan pada 26 Agustus 2026:
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor D.Tap.Henti.Sidik/504/VIII/Res.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Henti.Sidik/63/VIII/Res.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah

Kejelasan di Ranah Pidana dan Perdata
Pihak CV Perwirakarya menegaskan bahwa dengan terbitnya dokumen resmi dari Bareskrim Polri maupun Polresta Banyumas, polemik hukum yang berkembang kini tidak lagi bersumber pada opini atau klaim sepihak, melainkan berdasarkan fakta hukum yang mengikat.
Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, S.E., menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat bersikap dewasa dan menghormati keputusan hukum yang telah diterbitkan institusi berwenang.
“Persoalan ini sudah jelas berdasarkan proses dan dokumen hukum yang sah.
Saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta keputusan yang telah diterbitkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Putu Parade.
Selain perkara pidana yang dihentikan, terkait persoalan perdata yang sempat disinggung, Putu Parade menambahkan bahwa berdasarkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjadi rujukan, dirinya dinyatakan tidak memiliki kewajiban utang sebagaimana yang sempat dipersoalkan.
Penutup dan Imbauan
Terbitnya seluruh dokumen Penghentian Penyidikan ini menjadi titik penting untuk menutup polemik yang sempat menyita perhatian publik.
CV Perwirakarya menjadikan rangkaian keputusan hukum resmi ini sebagai dasar untuk mengakhiri perselisihan, mengimbau semua pihak untuk menghormati fakta hukum yang ada, serta fokus melangkah ke depan.
Tim”Redaksi


Tidak ada komentar