Kemdal mpn.com – Jawa Tengah. Kepolisian Sektor (Polsek) Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dalam operasi yang digelar di sebuah kios milik Sugiyanti di Pasar Kambing. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Kanit Samapta, Kanit Sabhara, Kanit Propam, dan Kanit Bhabinkamtibmas, ini dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai tindak lanjut informasi dari media sosial terkait adanya penjualan miras di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 botol Anggur Orang Tua (AO) ukuran besar dan 3 botol besar Bir Bintang. Terhadap penjual, petugas memberikan pembinaan mengenai dampak negatif konsumsi miras yang seringkali memicu terjadinya tawuran dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sugiyanti juga membuat surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk tidak lagi menjual minuman keras.
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas. Polsek Weleri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta aktif memberikan informasi terkait tindak pidana seperti tawuran, asusila, narkoba, perjudian, dan premanisme.
Kapolsek Weleri, melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya operasi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya pemberitaan di media sosial pada Sabtu, 4 Mei 2025.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan operasi. Pihak Polsek akan memproses hukum kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kami juga akan melakukan pembinaan kepada yang punya kios. tegas AKP Agus Supriyadi.
Adapun petugas yang melaksanakan kegiatan operasi tersebut adalah Kanit Reskrim, Kanit Samapta, Kanit Propam, Bhabinkamtibmas Penyangkringan, dan Piket Reskrim. Operasi ini merupakan wujud komitmen Polsek Weleri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.