Lumbir,Banyumas,Jawa Tengah”13-09-2025.
Seorang perempuan yang sudah bersuami yaitu Dwi Prasetio Ning Astuti (54) tahun warga Rt 02 Rw 02 Dukuh Blere,Bumiayu,Brebes,Jawa Tengah.
Perempuan beranak 2 dan 1 cucu tega berbuat kumpul kebo atau selingkuh dengan duda yaitu Ahmad Wargianto Wasid (49) tahun warga Rt 03 Rw 04 Desa Dermaji,Kecamatan Lumbir,Banyumas,Jawa Tengah.
Berdua melakukan perselingkuhan atau kumpul kebo di rumah adiknya Ahmad Wargianto Wasid yang berada di Rt 03 Rw 04 Desa Darmaji,Lumbir,Banyumas.
Namun Pemdes Desa Dermaji ada pembiaran warganya yang melakukan kumpul kebo diwilayahnya.
Saat ditemui oleh suami dari Dwi Prasetio Ning Astuti dan team Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Merah Putih di Kantor Desa Dermaji,pihak Pemdes seolah tidak tahu ada warga melakukan perselingkuhan diwilayahnya.
” Kami baru tahu kalau perempuan yg datang dirumah adiknya Wasid masih ada suaminya,” Kata Kades Dermaji.
Menurut keterangan dari salah satu Pamong Desa Dermaji, bahwa Dwi Prasetio Ning Astuti sudah membuat keterangan domisili Desa Dermaji.
“Dulu kami pernah menerbitkan sesuai dengan permintaan tuan rumah yang menjadi tempat domisilinya, intinya yang punya rumah mengijinkan dan membenarkan bahwa nama tersebut memohon berdomisili di alamat tersebut,” kata Harri
Dengan kedatangan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang,diduga Pemdes Dermaji tutup mata atau pembiaran terhadap orang asing yang masuk wilayahnya.
“intinya, penerbitan surat keterangan domisili itu berdasar dari permintaan yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang yang ketempatan/ yang punya rumah dan pengantar Rt dari lingkungan setempat,” imbuh Harri.
Menurut kabar bùrung Dwi Prasetio Ning Astuti dan Ahmad Wargianto Wasid (Pabinor)menikah siri di Tanggerang,Banten pada tahun 2022 dan akan segera dilaporkan oleh suaminya yaitu M Roni (54) tahun ke pihak yang berwajib didampingi oleh team Perhimpunan Bantuan Hukum Merah Putih.
Trianto sebagai team kuasa hukumnya mengatakan,
“secara hukumnya perselingkuhan diatur dalam dua peraturan Perundang Undangan yang berbeda,yaitu Pasal 284 kitab UU Hukum Pidana KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomer 1 tahun 2023 tentang kitan UU Hukuk Pidana (UU 1/2023) baru,dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda hingga 10 juta,” kata Trianto team dari PBH Merah Putih.
Dengan adanya pemberitaan ini,Dwi Prasetio Ning Astuti dan Ahmad Wargianto Wasid (Pebinor) dan tidak mau menemui yang akan difasilitasi oleh Pemdes Dermaji,dari suami dan team PBH Merah Putih akan melaporkan ke Instansi terkait ( Team Jawa Tengah )