Sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Seperti adanya dugaan perzinaan yang dilakukan oleh anak PJ (Penjabat) Kepala Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yaitu VN nama samaran (menurut keterangan warga sudah pernah berumah tangga) terhadap korbannya sejak setahun lalu yaitu sebut saja Mawar (17 th), warga Dusun Cikerang, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Mawar (17 th), pada hari Jumat (08/11/2024), mengeluh akan perbuatan VN terhadap dirinya kepada awak media. Begitu awak media mendengar keluhan mawar terkait perbuatan bejatnya VN, beberapa awak media meresponnya dengan cepat. Bermula kejadian asusila terhadap dirinya, mawar berkenal dengan seorang laki laki bernama VN lewat rekannya. Setelah menjalin hubungan asmara selama satu tahun pada saat itu mawar berumur 16 tahun dan sekarang menginjak usia 17 tahun, VN sering mengajak Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut pengakuan mawar ketika ditemui beberapa awak media disebuah warung kopi dipinggir jalan Sidareja Pangandaran, setiap bertemu dan melakukan hubungan badan bisa dua kadang tiga kali. “Setiap ketemu pasti melakukannya, sehari bisa dua atau tiga kali main,” ujar mawar.
Sesuai dengan Pasal 290 KUHP. Pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun. VN yang notabene adalah anak seorang Pj Kepala Desa telah meresahkan warga dengan tingkah lakunya yang dinilai negatif dan tidak mencerminkan anak Kepala Desa yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada anak atau warga lainnya.
Bahkan, dalam pernyataan Mawar kepada awak media menceritakan bahwa VN beberapa kali menyuruhnya untuk melakukan aborsi dengan merayu Mawar akan menikahinya setelah Mawar mau mengikuti perintahnya untuk melakukan aborsi dengan memberikannya nanas yang bertujuan untuk mengugurkan kandungannya. Pasal yang mengatur dugaan aborsi adalah Pasal 346 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Perbuatan amoral diduga dilakukan Anak Pj Kades Cimrutu ini, sungguh memalukan bagi masyarakat Desa Cimrutu. Apalagi perbuatan itu, dilakukan oleh Anak Seorang Kepala Desa yang merupakan pelayan masyarakat.
Atas perbuatan asusila diduga dilakukan Anak Kades Cimrutu ini, masyarakat desa meminta Kapolsek Patimuan dan Camat Patimuan agar mendampingi kasus yang terjadi tersebut hingga tuntas.
Masyarakat juga meminta kepada pihak Kecamatan Patimuan dan BPD Desa Patimuan untuk menindaklanjuti dugaan atas kasus tersebut, lantaran dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik Desa Cimrutu.
Redaksi”