Majenang, Jawa Tengah – Sikap Kepala Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan setelah diduga menunjukkan sikap tidak simpatik bahkan terkesan ‘alergi’ terhadap kehadiran awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial di wilayahnya. Insiden ini terjadi saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi proyek pembangunan di Desa Boja pada Senin, 29 September 2025.
Pernyataan Kades Boja yang biasa di sapa Dasto yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan melanggar semangat keterbukaan informasi publik ini terekam saat awak media berupaya meminta konfirmasi dan mengawasi jalannya proyek.
”Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, cuma mau minta uang aja kan,” ujar sang Kepala Desa, seperti yang disampaikan oleh salah satu awak media JurnalPolisi.id yang hadir di ruang kantornya.
Sontak, pernyataan tersebut menuai kritik keras. Awak media menilai, ucapan Kepala Desa tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan menghormati fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.
Timbulkan Pertanyaan atas Proyek di Desa Boja
Sikap penolakan dan prasangka buruk yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Boja ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis dan publik. Dikhawatirkan, penolakan ini mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi terkait proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan di wilayah Desa Boja.
”Kami datang menjalankan tugas kami sesuai UU Pers, yakni kontrol sosial. Ketika seorang kepala desa langsung menuduh kami ‘minta uang’, ini jelas ironis dan menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya dengan proyek-proyek di Desa Boja ini?” ujar awak media.
Sikap tertutup ini dianggap sebagai penghalang utama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Landasan Hukum, Kebebasan Pers di Indonesia
Dalam konteks insiden ini, penting untuk mengacu pada landasan hukum yang mengatur fungsi pers di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Fungsi Kontrol Sosial
Pasal 6 UU Pers secara tegas menyebutkan salah satu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Ini berarti pers memiliki peran untuk mengawasi, mengkritik secara konstruktif, dan memastikan kebijakan serta pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan dan kepentingan publik. Kehadiran media di lokasi proyek adalah bentuk nyata dari pelaksanaan fungsi ini.
2. Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi
Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Penghalangan atau larangan yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk Kepala Desa, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat kebebasan pers. Bahkan, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dapat berupa pidana penjara atau denda.
Sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara, Kepala Desa terikat pada prinsip keterbukaan informasi dan wajib mempertanggungjawabkan setiap proyek kepada publik. Sikap Kepala Desa Boja yang merendahkan fungsi kontrol sosial pers dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Red”