Era Milenia Kaidah Jurnalistik Yang Terabaikan

Pewarta: Daniel

Berita6 Dilihat

Semarang mpn.com – Jawa Tengah. Kode etik jurnalistik wajib kiranya untuk pedoman dalam menjalankan profesi seperti wartawan beserta kebebasannya dalam menjalankan atau menghasilkan karya tulis.

Sungguh sangat di sayangkan adanya tren baru baru ini yang membuat gebrakan baru yang kurang pas dengan munculnya bahasa tekdown 07/06/2025.

Kiranya bisa dijadikan perhatian khusus dengan munculnya tren baru tersebut yang membuat banyak pejalan profesi ( wartawan) terjebak dengan berbagai kasus dugaan pemerasan, sering kali di sangkakan  dalam kitab KUHP pasal 368 ayat 1, tak heran hal tersebut bisa terus terjadi apa bila kaedah jurnalistik yang sesungguhnya tidak di jalan kan.

Ketua DPW IWOI Jateng Teguh Supriyanto sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi kepada rekan seprofesi wartawan yang waktu lalu tertangkap dan di proses dengan tuduhan yang diduga melakukan tindakan pemerasan, banyak sekali oknum profesi wartawan baru kita liat dengan metode kerja nyentrik dengan gaya baru, menurut saya kurang pas dan sering kali kurang memahami butir butir kode etik pers.

“Hal tersebutlah yang bisa membuat temen wartawan bisa tergelincir dalam pidana, sering memakai metode gaya tren terbaru sekarang yang mudah sekali melakukan Tekdown dalam pemberitaan, dari mudahnya menurunkan pemberitaan itulah yang akan menjadi titik terburuk mana kala hal tersebut bisa membahayakan dan sangsi moral profesi wartawan karena diduga sering muncul nilai rupiah yang di tawarkan.

Sehingga bisa menjerat diri seorang wartawan dalam dugaan pemerasan,

Teguh mengatakan bila pemberitaan tersebut tidak sesuai akan bisa memakai hak jawab, kalau pun berita tersebut di paksa buat di turunkan semisal tidak sesuai kaidah jurnalistik, dan kalaupun sudah sesuai aturan atau kode etik untuk memaksa diturukan bisa terjerat pidana, Jelasnya.

“Seharusnya temen seprofesi wartawan bisa memahami akan aturan dan per undang undangan pers, tentunya hal tersebut tidak akan terjadi di beberapa titik khususnya Jawa tengah, Cilacap Semarang, Blora dan yang terbaru ini di Grobogan. Pres sudah dilindungi undang-undang namun harus mematuhi aturan yang ada di dalamnya, sehingga bisa terhindar dari jeratan hukum.

Teguh berharap semoga di pemerintahan yang baru ini tentunya akan lebih memperhatikan lagi ke insan pers untuk kesejahteraannya. Karena wartawan sendiri mitra dari pemerintah baik instansi dan institusi. Yang seharusnya di berikan peluang untuk kesejahteraannya, serta pemerintah makin peduli lagi sehingga kejadian kejadian yang serupa seperti penangkapan oleh para oknum pejalan profesi atau wartawan tidak lagi ada, ucapnyaKetua IWOI DPW Jateng.

Daniel juga angkat bicara terkait tindakan penangkapan yang dilakukan oleh APH khususnya kepolisian yang dimanapun wilayah hukum di negara Indonesia, sebatas himbauan, “TOLONG JANGAN RENDAHKAN PROFESI WARTAWAN DAN BESAR HARAPAN BISALAH SELALU SINERGI DENGAN REKAN PROFESI WARTAWAN, INGAT KARNA TANPA WARTAWAN SUARAMU TIDAK AKAN TERDENGAR OLEH RAKYAT DAN DUNIA AKAN GELAP TANPA INFORMASI YANG WARTAWAN TAYANGKAN MELALUI KARYA TULISNYA, ucap Daniel sekaligus Pembina IWOI DPW Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *