Sirampog,Brebes,Jawa Tengah (28/01/2025).
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah,Pembangunan,serta Pemberdayaan Masyarakat dan Kemaslahatan.
Namun banyak yang menyalah gunakan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat jadi untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang terjadi di Desa Plompong,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah,Dalam tata cara pengolahannya Anggaran Dana Desa tidak jelas.
Seperti penyertaan modal BUMDes tahun 2022 Anggaran yang bersumber dari APBDes untuk usaha ternak sapi.Belum untuk program program yang lainya seperti Tanah bengkok desa,yang pengelolaannya mengambil dari Anggaran Dana Desa dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hasil penelusuran awak media dan lembaga dilapangan,menemui beberapa warga dan ketua BUMDes,menemukan beberapa kejanggalan anggaran yang diduga untuk kepentingan pribadi.
Seperti penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 116.000.000,- yang bersumber dari APBDes tahun 2022 untuk usaha ternak sapi sejumlah tujuh ekor.kemudian pada tahun 2023 BUMDes mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 115.000.000,- untuk pengadaan hewan ternak.Sedangkan saat ini menurut keterangan dari ketua BUMDes yang baru menjabat satu tahun,berjumlah Tujuh ekor,itupun hasil penjualan dari penyertaan modal di tahun 2022 yang sebesar Rp 116.000.000,-
“Saya ketua BUMDes baru pak,saya diangkat jadi ketua BUMDes tahun 2023 sampai sekarang baru satu tahun,Untuk ternak sapi milik BUMDes,ada tujuh ekor,dan itu belanja dari hasil penjualan ternak sapi anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 116 juta,” kata ketua BUMDes.
Awak media mempertanyakan terkait anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp 115 juta ke ketua BUMDes yang baru jawabannya tidak tahu.
“Untuk pengadaan hewan ternak yang sebesar Rp 115 juta saya tidak tahu,” imbuh ketua BUMDes yang baru.
Beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan kepada awak media dan lembaga untuk diteruskan ke PEMDes terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tiap tahunnya ada anggaran yang dilontarkan oleh APBDes dari th 2019 sampai tahun 2024 sebesar Rp 610.000.000,- rupiah dan tanah Bengkok yang pengelolaannya dikelola oleh pribadi,anggaran diambil dari Dana Desa pada th 2023 sebesar Rp 25.095.000,- rupiah.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran berpotensi kepada dugaan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme.
Diharapkan Inspektorat lakukan kajian dan penyelidikan secara Yuridis dan berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) lakukan audit semua anggaran dana desa di Desa Plompong tersebut.dikarenakan bukan hanya pelaksanaan program program desa yang sudah terealisasi,Pinta Warga
Red”